Lolos Seleksi Nasional, Kaprodi MH Universitas Narotama Resmi Terpilih sebagai Hakim Ad Hoc PHI 2026
17 April 2026, 15:49:33 Dilihat: 51x
Kabar membanggakan datang dari Universitas Narotama, Dr. Miftakhul Huda, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, berhasil lolos seleksi sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tahun 2026.
Pencapaian ini menjadi bukti kontribusi nyata akademisi dalam dunia praktik hukum, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Dr. Huda memaparkan secara rinci proses seleksi yang harus dilalui. Tahapan awal dimulai dari seleksi administrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia. Tercatat sebanyak 207 peserta berasal dari unsur pekerja dan 111 dari unsur pengusaha.
“Setelah seleksi berkas, peserta melanjutkan ke tahap ujian tertulis yang dilaksanakan di masing-masing Pengadilan Tinggi provinsi. Untuk Jawa Timur sendiri, terdapat 23 peserta yang mengikuti seleksi, dan 15 orang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Tahap selanjutnya adalah profile assessment dan wawancara yang diselenggarakan di Badan Diklat Mahkamah Agung. Sebanyak 156 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti tahapan ini yang berlangsung pada 6 hingga 10 April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 orang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman pada 13 April 2026.
Dr. Huda mengungkapkan bahwa motivasinya mengikuti seleksi ini berawal dari perannya sebagai dosen yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain aktif mengajar Hukum Ketenagakerjaan, ia juga terlibat sebagai konsultan perusahaan dan praktisi hukum yang menangani berbagai kasus perselisihan hubungan industrial.
“Saya ingin meningkatkan pengabdian, sebelumnya hanya sebagai pengajar serta praktisi hukum seperti konsultan dan advokat, tetapi saya merasa perlu meningkatkan pengabdian dalam lingkup yang lebih luas yakni sebagai hakim ad hoc yang secara langsung berperan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hakim ad hoc bersifat sementara dengan masa jabatan selama lima tahun. Tugasnya pun bersifat khusus, yakni menangani perkara-perkara perselisihan hubungan industrial seperti perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta konflik antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Dr. Huda menekankan pentingnya keseimbangan antara teori dan pengalaman lapangan. Menurutnya, dosen ideal harus memiliki dua sumber utama dalam mengajar, yakni literatur akademik dan pengalaman praktis.
“Pengalaman sebagai praktisi akan membuat materi yang disampaikan lebih relevan dengan kondisi nyata di dunia kerja dan industri,” jelasnya.
Terkait pengaturan waktu antara tugas sebagai dosen dan hakim ad hoc, ia menyebutkan bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak pengadilan serta institusi kampus agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
Sebagai penutup Dr. Huda memberikan pesan kepada para dosen, khususnya di Universitas Narotama, untuk terus memperluas pengalaman praktik sebagai bagian dari pengabdian dan peningkatan kualitas pengajaran.
“Semakin luas pengalaman praktik dosen, maka akan semakin berkualitas pula lulusan yang dihasilkan,” pungkasnya.
Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sivitas akademika untuk terus berkontribusi, baik di ranah akademik maupun praktik profesional.